Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf hingga Akhirnya Dihentikan

Kompas.com - 08/11/2018, 10:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kasus itu bermula dari laporan seorang warga sipil ke Bawaslu, tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada 19 Oktober 2018.

Ketika Bawaslu hendak menelusuri kasus itu, pada saat bersamaan ada warga yang melapor.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa.

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf

Iklan tersebut dimuat Harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Selain itu, tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.

Pemeriksaan kasus

Bawaslu lantas menindaklanjuti laporan, dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor, serta memeriksa sejumlah bukti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat dimintai keterangan sebagai ahli yang dianggap mengetahui soal jadwal kampanye.

Perwakilan TKN atau pihak terlapor sempat diperiksa Bawaslu sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 November 2018 dan pemeriksaan selanjutnya digelar pada Senin (5/11/2018).

Kala itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Kepada Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf mengakui bahwa mereka memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Pernah Sebut Nama Pemesan Iklan Kampanye di Media Massa

Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Akan tetapi, TKN tak mau menyebut siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.

Sementara itu, pihak Harian Media Indonesia, menurut Bawaslu, telah bersikap tidak kooperatif lantaran menyembunyikan siapa yang memesan iklan.

Hingga kasus tersebut diputuskan, Rabu (7/11/2018), tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan itu.

Keputusan atas kasus itu dianggap dilematis karena karena adanya perbedaan pendapat internal Gakkumdu, yaitu antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com