JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa.
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo hal itu penting supaya ke depannya tidak lagi ditemukan perbedaan pendapat dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu baru saja memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dihentikannya kasus tersebut lantaran Polri dan Kejaksaan tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu dalam iklan kampanye, karena KPU belum membuat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa.
Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan
Padahal, Bawaslu menyatakan iklan tersebut melanggar aturan lantaran ditayangkan sebelum masa kampanye media massa yang baru dimulai 23 Maret-13 April 2019.
KPU yang juga sempat dimintai keterangan sebagai ahli, bahkan menyatakan iklan kampanye tersebut melanggar aturan pemilu. Hanya saja, saat ini belum ada ketetapan jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPU.
"Bawaslu pertama akan segera menyurati KPU, karena kan perbedaan pendapat ini kan problem hanya karena KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kamapanye iklan media massa," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Belum adanya ketetapan KPU soal jadwal kampanye media massa tersebut, dinilai Ratna, menjadi masalah tersendiri.
"KPU sendiri jelas menyatakan (iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf) ini kampanye dan ini tidak boleh, tapi kan kendalanya KPU belum mengeluarkan keputusan (jadwal kampanye) itu," tutur Ratna.
Ratna mengatakan, KPU harus segera melakukan percepatan dalam menetapkan jadwal kampanye media massa. Hal itu penting untuk mencegah pihak-pihak lainnya melakukan kampanye di luar jadwal.
"Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan (ketetapan) ini sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye (di media massa) saat ini," ujarnya.
Ratna melanjutkan, pihaknya sudah membuat konsep surat yang nantinya akan ditujukan untuk KPU. Surat itu saat ini hanya menunggu penandatanganan dari Ketua Bawaslu.
Sentra Gakkumdu menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Untuk selanjutnya, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.
Terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Bawaslu menyatakan iklan kampanye itu melanggar aturan.
Sementara kepolisian dan kejaksaan agung menyebut iklan tak penuhi unsur pidana pemilu lantaran belum ada ketetapan dari KPU soal jadwal iklan kampanye di media massa.
Baca juga: Alasan Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf
Sementara, instrumen hukum yang diacu kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).