Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Jokowi-Ma'ruf Tak Pernah Sebut Nama Pemesan Iklan Kampanye di Media Massa

Kompas.com - 08/11/2018, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Keputusan itu diambil setelah Gakkumdu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya telah membuat pengakuan bahwa mereka merupakan pihak yang memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.

Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: KPU Tak Intervensi soal Putusan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf

Ratna mengatakan, perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, memberikan keterangan bahwa memang pihaknya yang memesan slot iklan.

Tetapi, Nelson tak menyebutkan siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.

"Keterangan yang disampaikan bahwa memang TKN yang melakukan pemesanan terhadap iklan, tapi tidak disebutkan siapa yang bertanggung jawab," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Sementara itu, menurut Ratna, pihak Media Indonesia tidak kooperatif.

"Pihak Harian MI yang menerbitkan iklan telah bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang memesan iklan tersebut," ujar Ratna.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Iklan Kampanye Media Massa

Oleh karena itu, hingga putusan atas kasus tersebut diambil, tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan tersebut.

Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.

Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Soal Iklan di Media Massa, Timses Sebut Pendukung Jokowi Berniat Baik tetapi...

Kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran, karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com