JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Keputusan itu diambil setelah Gakkumdu melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya telah membuat pengakuan bahwa mereka merupakan pihak yang memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.
Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: KPU Tak Intervensi soal Putusan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf
Ratna mengatakan, perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, memberikan keterangan bahwa memang pihaknya yang memesan slot iklan.
Tetapi, Nelson tak menyebutkan siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.
"Keterangan yang disampaikan bahwa memang TKN yang melakukan pemesanan terhadap iklan, tapi tidak disebutkan siapa yang bertanggung jawab," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Sementara itu, menurut Ratna, pihak Media Indonesia tidak kooperatif.
"Pihak Harian MI yang menerbitkan iklan telah bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang memesan iklan tersebut," ujar Ratna.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Iklan Kampanye Media Massa
Oleh karena itu, hingga putusan atas kasus tersebut diambil, tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan tersebut.
Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.
Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Baca juga: Soal Iklan di Media Massa, Timses Sebut Pendukung Jokowi Berniat Baik tetapi...
Kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran, karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.