Salin Artikel

Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf hingga Akhirnya Dihentikan

Kasus itu bermula dari laporan seorang warga sipil ke Bawaslu, tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada 19 Oktober 2018.

Ketika Bawaslu hendak menelusuri kasus itu, pada saat bersamaan ada warga yang melapor.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat Harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Selain itu, tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.

Pemeriksaan kasus

Bawaslu lantas menindaklanjuti laporan, dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor, serta memeriksa sejumlah bukti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat dimintai keterangan sebagai ahli yang dianggap mengetahui soal jadwal kampanye.

Perwakilan TKN atau pihak terlapor sempat diperiksa Bawaslu sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 November 2018 dan pemeriksaan selanjutnya digelar pada Senin (5/11/2018).

Kala itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Kepada Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf mengakui bahwa mereka memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.

Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Akan tetapi, TKN tak mau menyebut siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.

Sementara itu, pihak Harian Media Indonesia, menurut Bawaslu, telah bersikap tidak kooperatif lantaran menyembunyikan siapa yang memesan iklan.

Hingga kasus tersebut diputuskan, Rabu (7/11/2018), tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan itu.

Keputusan atas kasus itu dianggap dilematis karena karena adanya perbedaan pendapat internal Gakkumdu, yaitu antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.


Kampanye di luar jadwal

Dalam kesimpulannya, Bawaslu menyebutkan, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

"Inilah dilema bagi lembaga Bawaslu dalam proses penegakan hukum. Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

Pedoman yang menjadi pegangan Bawaslu adalah Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Sedangkan kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini adalah Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.

Sementara itu, anggota satgas Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.

Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya blm ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.

Kewenangan Gakkumdu

Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, putusan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sepenuhnya diputuskan oleh Gakkumdu.

Menurut Wahyu, meski dimintai keterangan sebagai ahli yang memberikan informasi mengenai iklan kampanye, KPU tak bisa mengintervensi Gakkumdu.

"Saya sepenuhnya karena diproses Gakkumdu, seperti proses klarifikasi, silakan Gakkumdu untuk ambil keputusan. Kami (KPU) nggak dalam posisi intervensi keputusan Gakkumdu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Rabu (7/11/2018).

Wahyu mengatakan, saat memberikan keterangan sebagai ahli, ia hanya memberikan informasi mengenai jadwal tahapan pemilu, khususnya kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/10363051/perjalanan-kasus-iklan-kampanye-jokowi-maruf-hingga-akhirnya-dihentikan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke