Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 08/11/2018, 09:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyesalkan dihentikannya kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Andre mengatakan, biar masyarakat yang menilai soal penghentian kasus tersebut.

“Kami serahkan ke masyarakat yang menilai,” kata Andre kepada Kompas.com, Kamis (8/11/3018).

Menurut Andre, semua kasus yang berhubungan dengan petahana selalu mandek.

Ia menyinggung kasus dugaan pelanggaran kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui videotron di jalan-jalan protokol.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Pernah Sebut Nama Pemesan Iklan Kampanye di Media Massa

Bawaslu DKI memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.

Namun, tak ada sanksi atas pelanggaran itu.

“Kasus Videotron saja meski dinyatakan bersalah tetap tidak ada sanksi,” kata Andre.

“Bahkan Bupati Pesisir Selatan di Sumbar yang jelas-jelas deklarasi dukung Jokowi dengan baju dinas lengkap dengan tanda pangkatnya juga enggak ada sanksi,” lanjut dia.

Kasus dihentikan

Pada Rabu (7/11/2018), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.

Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan

Kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com