JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyesalkan dihentikannya kasus dugaan "curi start" iklan kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Andre mengatakan, biar masyarakat yang menilai soal penghentian kasus tersebut.
“Kami serahkan ke masyarakat yang menilai,” kata Andre kepada Kompas.com, Kamis (8/11/3018).
Menurut Andre, semua kasus yang berhubungan dengan petahana selalu mandek.
Ia menyinggung kasus dugaan pelanggaran kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui videotron di jalan-jalan protokol.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Pernah Sebut Nama Pemesan Iklan Kampanye di Media Massa
Bawaslu DKI memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.
Namun, tak ada sanksi atas pelanggaran itu.
“Kasus Videotron saja meski dinyatakan bersalah tetap tidak ada sanksi,” kata Andre.
“Bahkan Bupati Pesisir Selatan di Sumbar yang jelas-jelas deklarasi dukung Jokowi dengan baju dinas lengkap dengan tanda pangkatnya juga enggak ada sanksi,” lanjut dia.
Pada Rabu (7/11/2018), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.
Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Aturan, Kasus Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa Dihentikan
Kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.