Kampanye di luar jadwal
Dalam kesimpulannya, Bawaslu menyebutkan, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.
Sementara, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.
"Inilah dilema bagi lembaga Bawaslu dalam proses penegakan hukum. Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Pedoman yang menjadi pegangan Bawaslu adalah Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.
Sedangkan kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini adalah Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.
Sementara itu, anggota satgas Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.
Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya blm ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, putusan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sepenuhnya diputuskan oleh Gakkumdu.
Menurut Wahyu, meski dimintai keterangan sebagai ahli yang memberikan informasi mengenai iklan kampanye, KPU tak bisa mengintervensi Gakkumdu.
"Saya sepenuhnya karena diproses Gakkumdu, seperti proses klarifikasi, silakan Gakkumdu untuk ambil keputusan. Kami (KPU) nggak dalam posisi intervensi keputusan Gakkumdu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Rabu (7/11/2018).
Wahyu mengatakan, saat memberikan keterangan sebagai ahli, ia hanya memberikan informasi mengenai jadwal tahapan pemilu, khususnya kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.