JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan minutasi (penyusunan salinan putusan) hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Paling lambat, MA akan umumkan hasil putusan bersama salianannya minggu depan.
Namun demikian, Suhadi memastikan, gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait PKPU tersebut sudah dikabulkan.
"Sudah diumumkan bahwa itu dikabulkan. Putusannya belum keluar, masih dalam proses minutasi. Insyallah minggu depan (diumumkan)," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Kabulkan Gugatan OSO, MA Diminta Lebih Jeli
Suhadi mengatakan, banyak proses yang harus dilakukan pascasebuah gugatan dikabulkan. Oleh karenanya, hingga delapan hari putusan, MA masih melakukan minutasi. Diketahui, dikabulkannya gugatan tersebut diumumkan pertama kali pada 25 Oktober 2018.
"Minutasi itu setelah putusan itu selesai, kemudian dikoreksi oleh asisten, asisten ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ke tiga, ketua majelis. Setelah enggak ada salah, baru dikirim ke pengadilan pengadil," jelas Suhadi.
Oleh karenanya, Suhadi meminta pihak lain, utamanya KPU, bersabar untuk menunggu salinan putusan MA.
"Butuh kesabaran ya," ujar dia.
Sementara itu, hingga saat ini KPU belum akan mengambil langkah terkait status pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD, meski MA telah mengatakan mengabulkan uji materi gugatan PKPU terkait.
KPU baru akan bersikap, pasca MA mengirimkan salinan putusan uji materi tersebut.
Baca juga: KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).