JAKARTA, KOMPAS.com -Pakar hukum tata negara Refly Harun Refly meminta Mahkamah Agung jeli dalam mengabulkan setiap permohonan gugatan.
Hal itu dikatakan Refly menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurut Refly, dikabulkannya gugatan uji materi oleh MA itu akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
“MA harus jeli dalam mengabulkan permohonan jangan memastikan ketidakpastian hukum, karena KPU tidak bertindak mandiri dalam konteks ini hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Refly saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/3018) malam.
Baca juga: Tuai Polemik, MA Pastikan Putusan Gugatan OSO Sudah Sesuai Prosedur
Refly menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
Dengan putusan MK itu, jelas Refly, larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon DPD adalah konstitusional dan posisinya sederajat dengan Undang-Undang.
“Kalau saya yang harus dilaksanakan ya Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi setingkat Undang-Undang karena lebih tinggi derajatnya,” ujar Refly.
Refly mengatakan, batu uji dalam sebuah proses uji materi di Mahkamah Agung adalah UU. Oleh karena itu, menurut dia, Putusan MK adalah bagian yang wajib diperhatikan oleh MA.
Baca juga: Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu
Sementara, menurut Refly, KPU harus tunduk dan konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan