Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pakar Hukum, OSO Belum Tentu Lolos jadi Caleg DPD

Kompas.com - 31/10/2018, 13:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang belum tentu lolos menjadi calon anggota DPD

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. 

Menurut Zainal, putusan MA tidak berlaku surut, sementara OSO sudah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 20 September 2018.

"Tidak mungkin putusan ini berlaku surut kan, karena sudah diputus. Lagipula tahapannya sudah berbeda, tahapan pencalonan (anggota DPD)," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Baca juga: KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

Zainal mengatakan, putusan MA yang mengabulkan gugatan OSO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA tersebut, kata Zainal, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat berbahaya.

"Putusan MA kemudian berbeda 180 derajat dengan putusan MK. Itu sangat berbahaya menurut saya untuk potret negara hukum," ujar Zainal.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Zainal mendorong KPU untuk lebih dulu berkomunikasi dengan MA dan MK sebelum mengambil putusan, apakah akan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD atau tetap mencoretnya dari DPT.

"Saya sih membayangkan ada baiknya KPU menanyakan ke MK, karena serba salah buat KPU sekarang," kata Zainal.

"Dia (KPU) mengiyakan MA, dia menyalahi MK. Dia mengiyakan MK seakan-akan menyalahi MA," sambungnya.

Diberitakan, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO.

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com