Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 01/11/2018, 12:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan tersebut sampai ke KPU.

"Iya (masih nunggu). (Salinan putusan) belum (sampai)," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Lantaran hingga saat ini belum membaca putusan, KPU belum bisa mengambil sikap. Nantinya, langkah yang akan diambil oleh KPU akan mempertimbangkan amar putusan MA.

"Kita lihat amar putusan seperti apa," ujar Viryan.

Baca juga: Bertentangan dengan MK, Putusan MA soal OSO Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum

"Tapi sampai saat ini ya kami mau dapatkan dulu secara jelas ya (putusannya). Kan bisa juga nanti seperti (putusan uji materi terkait) napi korupsi yang kami kira satu pasal dihapus, tapi ternyata hanya soal napi korupsi saja, dua mantan lain tidak," sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menyelesaikan minutasi (penyusunan putusan) putusan hasil uji materi.

Suhadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan sejumlah proses untuk mempublikasikan salinan putusan tersebut.

"Untuk mengeluarkan informasi itu kan juga lewat koreksi yang berlapis-lapis. Jadi oleh panitera pengganti, oleh pembaca satu, oleh pembaca tiga, dan seterusnya," jelas Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).

"Ya mudah-mudahan bisa segera. Sebab itu kan internal majelisnya. Mudah-mudahan minggu ini," lanjut dia.

Baca juga: Salinan Putusan Gugatan OSO Belum Dipublikasikan, Ini Penjelasan MA

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com