Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sesalkan MA Kabulkan Gugatan OSO

Kompas.com - 31/10/2018, 17:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Permohonan uji materi itu terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, hasil uji materi MA tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Namun demikian, Bawaslu tetap menghargai putusan MA.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

"Putusan pengadilan ini, kami sebagai Bawaslu memang menghargai, tapi sangat disayangkan karena memang tidak sesuai dengan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Ratna menilai, langkah Bawaslu yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran masih tercatat sebagai pengurus parpol, sudah sesuai dengan putusan MK.

Namun, langkah OSO mengajukan permohonan uji materi ke MA pun, juga bukan tindakan yang keliru. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan, bagi pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, bisa melakukan gugatan ke MA.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, maka laporan dari Partai Hanura dalam hal ini yang dimaksud adalah OSO, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, itu menurut kami, KPU tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur. Apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ratna.

"Memang di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, upaya hukum dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung," sambungnya.

Diberitakan, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi

Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Sebelumnya, KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com