Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Terkejut MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO

Kompas.com - 30/10/2018, 13:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi tersebut terkait dengan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.

Keterkejutan Wahyu, lantaran sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menyatakan pengurus partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD. Tetapi, MA justru mengabulkan gugatan Oso.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

"Putusan MA yang diliput di media secara luas, itu cukup mengagetkan KPU karena bagi KPU putusan MK itu sudah sangat jelas, lalu ada putusan MA yang sudah sangat jelas pula," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum mengambil sikap terkait putusan MA tersebut. Sebab, KPU belum menerima dan membaca substansi putusan.

KPU, kata dia, akan mempelajari isi putusan dan membuat kajian. Terkait sikap yang akan diambil, KPU akan memutuskannya melalui rapat pleno.

"Sikap KPU tentu saja akan menunggu dan memperlajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," ujar Wahyu.

"KPU akan mencoba membuat kajian terkait dengan putusan MA, karena dalam pandangn KPU, putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang," sambungnya.

Wahyu melanjutkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan terkait putusan MA tersebut.

"KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan MK atau bersurat, untuk meminta pertimbangan atas putusan MA," katanya.

Diberitakan, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com