JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut, seharusnya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.
Sebab, putusan MK yang digunakan oleh KPU untuk mencoret Oso dari DCT, menurut Hamdan, tidak bisa diberlakukan terhadap Oso.
"Seharusnya lolos, tidak boleh dicoret," kata Hamdan usai menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Oso di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (26/9/2018).
Baca juga: KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta
Putusan tersebut tak bisa diberlakukan pada Oso, lantaran sejak 19 Juli 2018 Oso telah tercatat sebagai caleg DPD dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara putusan MK baru muncul pada 23 Juli 2018.
Hamdan menyebut, putusan MK tidak berlaku surut, melainkan berlaku ke depan.
Langkah KPU mencoret Oso dari DCT, menurut Hamdan, justru merupakan sebuah pelanggaran.
"Itu pelanggaran terhadap prinsip non rektoroaktif, putusan MK itu berlaku sejak putusan itu dan ke depan. Begitu juga Peraturan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan ke depan," terang Hamdan.
"Jadi peraturan KPU yang mengeluarkan syarat syarat calon anggota baru tidak boleh merangkap pengurus partai, berlaku sejak dikeluarkan putusan itu. Tidak boleh berlaku surut," sambungnya.
Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karenanya, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, Oso mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.