Uji materi tersebut terkait dengan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.
Keterkejutan Wahyu, lantaran sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menyatakan pengurus partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD. Tetapi, MA justru mengabulkan gugatan Oso.
"Putusan MA yang diliput di media secara luas, itu cukup mengagetkan KPU karena bagi KPU putusan MK itu sudah sangat jelas, lalu ada putusan MA yang sudah sangat jelas pula," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum mengambil sikap terkait putusan MA tersebut. Sebab, KPU belum menerima dan membaca substansi putusan.
KPU, kata dia, akan mempelajari isi putusan dan membuat kajian. Terkait sikap yang akan diambil, KPU akan memutuskannya melalui rapat pleno.
"Sikap KPU tentu saja akan menunggu dan memperlajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," ujar Wahyu.
"KPU akan mencoba membuat kajian terkait dengan putusan MA, karena dalam pandangn KPU, putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang," sambungnya.
Wahyu melanjutkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan terkait putusan MA tersebut.
"KPU tentu saja mempertimbangkan untuk secara resmi bertemu dengan MK atau bersurat, untuk meminta pertimbangan atas putusan MA," katanya.
Diberitakan, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/13475951/komisioner-kpu-terkejut-ma-kabulkan-gugatan-uji-materi-oso