Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 30/10/2018, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Meski demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.

Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan itu serta merta meloloskan Oesman menjadi calon anggota DPD meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

"Nanti kita liat isinya karena kita belum bisa berkomunikasi dengan hakimnya," ujar Suhadi.

Baca juga: KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, dirinya telah menghubungi pihak manajemen perkara terkait salinan putusan tersebut.

Dalam beberapa hari ke depan, Suhadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan isi dari putusan itu.

"Saya sudah menghubungi manajemen perkara, mungkin 2-3 hari lagi baru bisa kita sampaikan isinya bagaimana," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mencoret Oesman sebagai calon anggota DPD lantaran ia tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oesman dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com