Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan OSO Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 12/10/2018, 16:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Seperti diketahui, OSO dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. 

"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Arief mengatakan, sejauh ini status OSO sebagai caleg DPD masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Statusnya dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), jika OSO memenangkan gugatan di PTUN.

Oleh karena itu, KPU menunggu putusan PTUN jika nantinya OSO mengajukan banding.

"Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu, saya belum baca detail, kira-kira (Bawaslu) menolak pengajuan sengketa yang bersangkutan, berarti posisinya TMS, sebagaimana ditetapkan KPU," ujar Arief.

"Kalau ada upaya banding, kita tunggu putusan PTUN-nya," sambung dia.

Menurut Arief, proses hukum di PTUN tidak akan mengganggu tahapan pemilu, selama pelaksanaannya mengikuti kerangka hukum pemilu.

"Sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu, maka tidak akan mengganggu tahapan. Karena ruang sampai banding pun disediakan tahapan. Tahapan itu tidak hanya mengisi ruang di Bawaslu, tetapi sampai banding," terang Arief.

Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan sengketa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ia menggugat keputusan KPU yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU

KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan Bawaslu tersebut, OSO berencana untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com