JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Seperti diketahui, OSO dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD
Arief mengatakan, sejauh ini status OSO sebagai caleg DPD masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Statusnya dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), jika OSO memenangkan gugatan di PTUN.
Oleh karena itu, KPU menunggu putusan PTUN jika nantinya OSO mengajukan banding.
"Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu, saya belum baca detail, kira-kira (Bawaslu) menolak pengajuan sengketa yang bersangkutan, berarti posisinya TMS, sebagaimana ditetapkan KPU," ujar Arief.
"Kalau ada upaya banding, kita tunggu putusan PTUN-nya," sambung dia.
Menurut Arief, proses hukum di PTUN tidak akan mengganggu tahapan pemilu, selama pelaksanaannya mengikuti kerangka hukum pemilu.
"Sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu, maka tidak akan mengganggu tahapan. Karena ruang sampai banding pun disediakan tahapan. Tahapan itu tidak hanya mengisi ruang di Bawaslu, tetapi sampai banding," terang Arief.
Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan sengketa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ia menggugat keputusan KPU yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.
Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU
KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan Bawaslu tersebut, OSO berencana untuk menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).