Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Ongkos Politik, Prabowo Setuju Dana Saksi Tak Dibebankan ke Parpol

Kompas.com - 25/10/2018, 09:03 WIB
Kristian Erdianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan setuju dengan usulan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan tidak dibebankan ke partai politik. Ia menilai sistem politik Indonesia saat ini berbiaya mahal.

Usulan tersebut dilontarkan lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

"Saya setuju. Kita harus bikin sistem politik indonesia enggak mahal," ujar Prabowo saat memberikan keterangan seusai menghadiri deklarasi Gerakan Emas atau Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Prabowo membandingkan biaya politik di Indonesia dengan Inggris, Perancis, dan negara-negara di Eropa lainnya.

Baca juga: Selama Satu Bulan, Prabowo-Sandiaga Habiskan Dana Kampanye Rp 16,9 Miliar

Menurut dia, untuk menjadi anggota parlemen di Inggris hanya membutuhkan dana sekitar 100 hingga 200 pounsterling atau setara Rp 4 juta.

Selain itu, karena dianggap sebagai bagaian dari layanan publik, pemilik stasiun televisi tidak menarik bayaran dari para calon anggota parlemen yang ingin menyampaikan visi, misi, dan programnya.

Calon presiden nomor urut 02 itu juga berpendapat bahwa pembiayaan saksi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat mengurangi potensi anggota parlemen melakukan korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa jangan sampai dana saksi tersebut justru memberatkan APBN.

"Jadi setiap usaha untuk mengurangi ongkos politik saya setuju. Ini juga mengurangi korupsi dan segala macam," tuturnya.

Baca juga: Oktober Ini, Prabowo-Sandi Dapat Dana Kampanye Rp 12 Juta dari Pendukung

"Saya sangat mendukung, kita harus cari jalan bagaimana kita kurangi poltitical cost kalau bisa. Saya sangat mendukung upaya-upaya itu. Tentunya jangan memberatkan penghasilan negara," kata Prabowo.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memaparkan dua alasan yang menjadi dasar usulan tersebut.

Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi tidak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan.

Sebab, tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

"Supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com