JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilihan Presiden 2019, pemerintah mendadak membuat program baru, yakni dana kelurahan. Program ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, saat kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018) pekan lalu.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Jokowi.
Program itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan terkait anggaran di tingkat kelurahan.
Keluhan salah satunya sempat disampaikan oleh para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi), saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Juli lalu.
Baca juga: Sekjen PDI-P Kritik Mereka yang Tak Setuju dengan Dana Kelurahan
"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.
Pada prinsipnya, program ini serupa dengan dana desa yang sudah dijalankan sejak awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Tiap kelurahan di perkotaan nantinya akan mendapat dana segar yang bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di kelurahan.
Anggarannya pun diambil dari dana desa. Dana desa yang jumlahnya Rp 73 Triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 3 triliun dipotong dan dialihkan untuk dana kelurahan.
Baca juga: Pimpinan Banggar Klaim Semua Fraksi Dukung Dana Kelurahan
Payung Hukum Belum Jelas
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, anggaran untuk dana kelurahan ini sudah masuk kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal dana kelurahan.
Menurut dia, yang terpenting dana kelurahan dianggarkan dulu di RAPBN. Payung hukum untuk menjalankan program itu bisa dibuat belakangan.
"Ya, justru (karena) sudah dianggarkan. Jangan sampai sudah nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana belum ada. Jadi kita coba alokasaikan," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Ketua Badan Anggaran Sebut Dana Kelurahan Sudah Ada Payung Hukum
Menurut Mardiasmo, payung hukum untuk dana kelurahan masih dibahas di Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu. Masalahnya, selama ini dana desa bisa dijalankan lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara untuk kelurahan, belum ada UU yang mengatur.
"Berarti kan kita harus lihat secara komprehensif. Idenya bapak Presiden, dana kelurahan ini akan kita coba, baru kita rapatkan semuanya, agar semua menyeluruh. Tidak parsial," kata Mardiasmo.
Menurut Mardiasmo, ada dua opsi payung hukum yang tengah dibahas. Pertama adalah dengan membuat undang-undang tentang dana kelurahan. Namun, cara ini akan memakan waktu yang lama dan harus dibahas bersama DPR.