Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kelurahan yang Belum Ada Payung Hukum dan Kritik Jelang Pilpres...

Kompas.com - 23/10/2018, 08:41 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilihan Presiden 2019, pemerintah mendadak membuat program baru, yakni dana kelurahan. Program ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, saat kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018) pekan lalu.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Jokowi.

Program itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan terkait anggaran di tingkat kelurahan.

Keluhan salah satunya sempat disampaikan oleh para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apkasi), saat bertemu Jokowi di Istana Bogor, Juli lalu.

Baca juga: Sekjen PDI-P Kritik Mereka yang Tak Setuju dengan Dana Kelurahan

"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.

Pada prinsipnya, program ini serupa dengan dana desa yang sudah dijalankan sejak awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Tiap kelurahan di perkotaan nantinya akan mendapat dana segar yang bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas di kelurahan.

Anggarannya pun diambil dari dana desa. Dana desa yang jumlahnya Rp 73 Triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 3 triliun dipotong dan dialihkan untuk dana kelurahan.

Baca juga: Pimpinan Banggar Klaim Semua Fraksi Dukung Dana Kelurahan

Payung Hukum Belum Jelas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, anggaran untuk dana kelurahan ini sudah masuk kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa belum ada payung hukum yang mengatur soal dana kelurahan.

Menurut dia, yang terpenting dana kelurahan dianggarkan dulu di RAPBN. Payung hukum untuk menjalankan program itu bisa dibuat belakangan.

"Ya, justru (karena) sudah dianggarkan. Jangan sampai sudah nanti misalnya sudah ada peraturannya, dana  belum ada. Jadi kita coba alokasaikan," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Ketua Badan Anggaran Sebut Dana Kelurahan Sudah Ada Payung Hukum

Menurut Mardiasmo, payung hukum untuk dana kelurahan masih dibahas di Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu. Masalahnya, selama ini dana desa bisa dijalankan lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara untuk kelurahan, belum ada UU yang mengatur.

"Berarti kan kita harus lihat secara komprehensif. Idenya bapak Presiden, dana kelurahan ini akan kita coba, baru kita rapatkan semuanya, agar semua menyeluruh. Tidak parsial," kata Mardiasmo.

Menurut Mardiasmo, ada dua opsi payung hukum yang tengah dibahas. Pertama adalah dengan membuat undang-undang tentang dana kelurahan. Namun, cara ini akan memakan waktu yang lama dan harus dibahas bersama DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com