Opsi kedua adalah melalui pembuatan atau revisi peraturan pemerintah (PP). Cara ini bisa lebih cepat karena pemerintah tak harus membahasnya bersama DPR.
"Ya kalau revisi PP bisa kenapa tidak? Kita mencoba dari PP yang ada," kata dia.
Baca juga: Mendagri Bantah Dana Kelurahan Terkait Politik dan Pilpres
Namun, saat ditanya PP apa yang akan direvisi, Mardiasmo juga belum bisa menjawab. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan program dana kelurahan baru akan dijalankan oleh pemerintah apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas.
"Nah inilah yang sedang dikaji ya. Dipelajari,dikaji, kalau ada payung hukumnya kita jalankan. Kalau enggak ada payung hukumnya ya enggak kita jalankan, kita buat dulu," kata dia.
Lalu, bagaimana dengan anggaran Rp 3 Triliun yang sudah dianggarkan di RAPBN?
"Anggaran itu memang ada. Tapi kan anggaran kalau memang belum digunakan kan gampang saja. Jadi cadangan saja. Kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan," jawab Pramono.
Tuai Kritik
Belum jelasnya payung hukum mengenai dana kelurahan menuai kritik sejumlah pihak, terutama dari kubu oposisi yang mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar pemerintah tak sembarangan menganggarkan sesuatu dalam APBN tanpa ada payung hukum yang jelas.
Apa lagi, kata Fadli, usulan tersebut muncul menjelang pelakaanaan Pilpres 2019 sehingga menimbulkan pertanyaan.
"Dan kalau sekarang kan orang menilai pencitraan jadi sangat mudah, karena memang di tahun politik dan di saat-saat memang menjelang pemilu legislatif dan presiden," kata Fadli.
Fadli menyadari, saat ini terjadi kesenjangan antara desa dan kelurahan secara anggaran lantaran hanya desa yang mendapatkan dana. Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mempertanyakan kenapa program dana kelurahan baru dikeluarkan menjelang pilpres.
"Jangan sampai ini karena hanya untuk kepentingan politik sesaat, tetapi pada prinsipnya kami menyetujui dana kelurahan itu dari dulu seharusnya, disamakan dengan dana desa," kata Fadli.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengkritik dana kelurahan karena belum memiliki payung hukum yang jelas, namun sudah buru-buru dianggarkan.
"Pertamanya kami menuntut ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah," kata Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu pun mempersilakan masyarakat menilai sendiri apakah penganggaran dana kelurahan dalam APBN 2019 bersifat politis atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.