JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan pemerintah memasukkan dana kelurahan ke dalam APBN 2019.
Ia menyadari, saat ini terjadi kesenjangan antara desa dan kelurahan secara anggaran lantaran hanya desa yang mendapatkan dana.
"Pertanyaannya adalah kenapa sekarang? Kenapa enggak dari dulu? Kalau kami setuju dari dulu, harusnya desa itu dengan kelurahan itu di-treatment-nya sama. Kenapa baru sekarang? Kami kalau dari dulu lebih setuju lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Rencana Dana Kelurahan Dekat dengan Pilpres, Ini Kata Mendagri
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan agar pemerintah tak sembarangan menganggarkan sesuatu dalam APBN tanpa ada payung hukum yang jelas.
Apa lagi, kata Fadli, usulan tersebut muncul menjelang pelakaanaan Pilpres 2019 sehingga menimbulkan pertanyaan.
"Jangan sampai ini karena hanya untuk kepentingan politik sesaat, tetapi pada prinsipnya kami menyetujui dana kelurahan itu dari dulu seharusnya, disamakan dengan dana desa," kata Fadli.
"Dan kalau sekarang kan orang menilai pencitraan jadi sangat mudah, karena memang di tahun politik dan di saat-saat memang menjelang pemilu legislatif dan presiden," lanjut dia.
Baca juga: Wamenkeu Akui Dana Kelurahan Sudah Dianggarkan, tetapi Belum Punya Payung Hukum
Diberitakan, mulai tahun 2019, pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana desa. Pemerintah juga akan mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk di kota, ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018), seperti dikutip dari siaran pers Istana.
Program baru itu, lanjut Jokowi, dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.
"Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat," lanjut Presiden.
Program dana desa sendiri akan disempurnakan pemerintah. Tahun depan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa agar semakin tepat sasaran.
"Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.