Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Setya Novanto di Antara Dua Kasus Korupsi yang Sedang Ditangani KPK

Kompas.com - 13/09/2018, 10:03 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Novanto divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Novanto, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Ia dinyatakan terbukti menerima suap 7,3 juta dollar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai Rp 135.000 dollar AS.

Meski sudah berstatus terpidana, nama Novanto masih disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada dua kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Kasus pengadaan di Bakamla

Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan terhadap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto

Berdasarkan keterangan saksi, Novanto diduga mengetahui penerimaan suap sekitar Rp12 miliar oleh Fayakhun yang berasal dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Novanto juga diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di pengadilan.

Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi.

Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.

Baca juga: Fayakhun Melawan Keputusan Novanto soal Rotasi Komisi di DPR

Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp1,5 triliun.

Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp12 miliar kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp54 miliar.

Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.

"Waktu itu sudah terjadi saling klaim dan Pak Fayakhun kecewa," kata Adami.

Menurut Adami, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang.

Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto.

Baca juga: Empat Pimpinan Wilayah Partai Golkar Terima Masing-masing Rp 500 Juta dari Fayakhun

Saat itu, Fahmi menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar 6 persen kepada Ali Habsyi.

Menurut Adami, Fayakhun kecewa karena uang Rp54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Habsyi. Fayakhun kemudian meminta Fahmi memberikan klarifikasi kepada Novanto.

Saat bersaksi di pengadilan, Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengakui di antara Fayakhun dan Novanto sempat terjadi permasalahan.

Oleh Novanto, Fayakhun sempat dipindahkan dari Komisi I DPR ke Komisi VIII DPR.

Menurut Basri, Novanto juga pernah ingin mencopot Fayakhun dari jabatan sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.

Persoalan itu diduga karena Fayakhun dianggap tidak pandai dalam mengumpulkan fee terkait proyek di Bakamla.

Menurut jaksa, Setya Novanto rencananya akan dihadirkan sebagai saksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com