JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, menyerahkan kuasa atas rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan itu terkait kewajiban Novanto untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.
"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2018).
Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik. Pembayaran sisa uang pengganti dilakukan bertahap.
Pada Mei 2018 lalu, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 dollar AS.
Baca juga: Pengacara Eni Sebut Kliennya Diminta Menyembunyikan Peran Setya Novanto
Menurut Febri, jika uang dalam rekening bank tersebut tidak mencukupi, jaksa eksekutor bisa melakukan tindakan lain agar Novanto memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti itu.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Baca juga: Setya Novanto Bantah Ada Permintaan Jatah untuk Golkar dari Proyek PLTU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.