Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN

Kompas.com - 10/09/2018, 12:33 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Persero Syofvi Felienty Roekman, Senin (10/9/2018).

Syofvi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana. Kemudian, karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup, Nine Afwani.

Kemudian, Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim. Ketiganya diperiksa sebagai saksi Kotjo.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa CEO Blackgold Natural Resources dan Dirut Pertamina

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com