JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Natural Resources, Philip Cecil Rickard dan Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati, Senin (3/9/2018)
Philip dan Nicke rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: KPK Berharap Idrus Marham Buka-bukaan soal Kasus PLTU Riau-1
Selain keduanya, KPK juga memanggil Kepala Satuan Independent Power Producer PT PLN Ahsin Sidqi dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk tersangka Idrus.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Baca juga: Kasus Korupsi PLTU Riau-1, KPK Dalami Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir
Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.
KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Baca juga: Eni Maulani Akui Ada Perintah Ketum Golkar dalam Penerimaan Uang
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.