JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Selain Johannes, KPK juga menetapkan Eni sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai Tersangka
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," tuturnya.
Johannes diduga memberikan suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Eni Saragih, Anggota DPR yang Kena OTT KPK, Istri Bupati Temanggung Terpilih
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) di parkiran basement gedung Graha BIP.
Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes, di lantai 8 gedung Graha BIP.
Baca juga: Ketua KPK Sebut OTT di Jakarta Diduga Terkait Tugas Komisi VII DPR
"Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak pegawai dan supir JBK," kata Basaria.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Johannes di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kav. C-1.
Pantauan Kompas.com, Johannes keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye.
"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Gedung KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.