Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Uji Materi PKPU di MA Bisa Akhiri Polemik Lolosnya Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 31/08/2018, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan menunggu putusan akhir Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi (judicial review) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Hal itu dinilainya sebagai solusi untuk mengakhiri polemik diloloskannya sejumlah bakal caleg mantan narapidana korupsi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belakangan ini.

Ia mengakui bahwa kedua pihak berpegang pada sikap masing-masing.

"Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Wiranto Akan Panggil Bawaslu Terkait Lolosnya Eks Koruptor Jadi Bacaleg

Dengan demikian, kata Arief, hasil akhir putusan MA nantinya akan mengikat seluruh pihak terkait. Ia berharap nantinya semua pihak mematuhi apapun keputusan MA.

"Saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung. Itu semua orang akan patuh," ujar dia.

Ia menegaskan, KPU menghormati keputusan Bawaslu. KPU tak pernah menolak putusan Bawaslu meloloskan sejumlah bakal caleg eks koruptor.

Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Namun, Arief mengingatkan pihaknya tetap berpegang pada PKPU yang ada. KPU berkewajiban menjalankan seluruh peraturan yang sudah dibuat sendiri dan telah resmi diundangkan.

KPU akan mengubah peraturan itu jika nantinya muncul putusan hukum yang membuat PKPU tersebut tidak berlaku lagi.

"Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti," kata Arief.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

"Tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU kita dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," lanjut Arief.

Ia pun menceritakan, pihaknya hampir setiap hari bertemu dengan Bawaslu. Terkait polemik ini, Arief mengungkapkan kedua pihak memang memiliki pendiriannya masing-masing.

"Kami tiap hari ya bertemu.Ya dia (Bawaslu) mengatakan bahwa 'kita jalankan begitu', ya sudah. Kami jalankan seperti itu," katanya.

Oleh karena itu, Arief kembali menegaskan pihaknya menunggu hasil putusan atas uji materi peraturan ini.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com