Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu, Minta MA Segera Uji PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kompas.com - 30/08/2018, 23:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda eksekusi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan dua eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

"Ya tetap ya. Kami tetap akan menunda. Kemarin sudah ada putusan baru lagi dan hasilnya sama. Di Rembang ya. Hasilnya sama. Kami akan menyurati meminta penundaan," kata Ilham.

Baca juga: Bawaslu Diminta Koreksi Keputusan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Ia menyayangkan putusan Bawaslu lantaran dianggap mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan partai politik tak mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg.

Menurut Ilham, dalam putusannya, Bawaslu seolah tak menggubris PKPU yang melarang partai mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg. Padahal, kata Ilham, PKPU tersebut sudah berlaku sebagai dasar hukum yang sah.

Ilham pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera merespons polemik ini dengan menguji PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan terhadap Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sekali lagi kami meminta menunda sampai MA memutuskan sampai inkrah bahwa PKPU kami dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Artinya bahwa kami tetap concern agar masyarakat bisa memilih orang-orang yang bersih," lanjut Ilham.

Baca juga: KPU Tunda Pelaksanaan Keputusan Bawaslu yang Loloskan Dua Bacaleg Eks Koruptor

Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.

Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare.

Jumlah tersebut menambah daftar mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg.

Baca juga: KPU Akui Berbeda Pandangan dengan Bawaslu soal PKPU

Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Tiga kemarin, lalu saya terima ada laporan di Pare-pare, lalu ada lagi Rembang. Jadi lima (bacaleg mantan napi korupsi)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kompas TV Pelarangan mantan narapidana kasus korupsi oleh KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg memunculkan pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com