JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal mengenakan sanksi berat hingga pemecatan jika ketahuan bermain judi online.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, keputusan itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
"Kemarin Pak Menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai kementerian Kominfo yang apabila terbukti bermain judi online, akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian," kata Teguh di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online
Ia menuturkan, surat edaran itu baru saja diteken belum lama ini oleh Budi Arie.
Menurutnya, sanksi tegas merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran aktivitas judi online di lingkungan pemerintahan.
"Karena (judi online) itu bisa menjadi masalah sosial dan sebagainya," ucap dia.
Tak hanya itu, Teguh mengungkapkan, Menkominfo juga mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai kementerian untuk tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat judi online pada awal tahun ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor
Ia mengeklaim, pihaknya pun secara teliti memeriksa anggotanya, termasuk aktivitas transaksi rekening dan sosial medianya, untuk memastikan bahwa jajaran tidak terindikasi memfasilitasi judi online.
"Komunikasi saja tidak boleh, apalagi membentuk memfasilitasi," sebut Teguh.
Sebagai informasi, pemerintah tengah berupaya memberantas judi online hingga membentuk satgas.
Sejauh ini, satgas sudah berhasil mengumpulkan data pemain judi online.
“Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang,” ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online, terdapat lima provinsi yang menjadi “sarang” pemain judi online. Nilai transaksinya bahkan mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Pemkot Jakut Minta Pengurus RT dan RW Awasi Warga Agar Tak Terjerumus Judi Online
“Pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat. Kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun,” kata Hadi.
Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi online adalah Jawa Tengah. Tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun.
Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 135.227 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.
“Dan yang kelima adalah Banten. pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” kata menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.