Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Munir Bebas, Ini Komentar Istana...

Kompas.com - 29/08/2018, 19:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung merespons bebasnya terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, dari masa hukuman.

Menurut Pramono, bebasnya Pollycarpus tersebut merupakan mekanisme hukum yang wajar.

"Persoalan Pollycarpus kan persoalan murni hukum. Dia sudah divonis bersalah, kemudian dia menjalani hukuman hakim dan sudah inkrah juga. Ya inilah yang namanya hukum Indonesia," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Pollycarpus Bebas dari Hukuman

Ia juga menegaskan, bebasnya Pollycarpus lepas dari intervensi mana pun, termasuk eksekutif.

"Yang namanya eksekutif tidak boleh mengintervensi persoalan hukum karena ini merupakan wewenang hakim. Jadi benar-benar mandiri sehingga dengan demikian semua orang haruslah menghormati proses hukum itu sendiri," ujar dia.

Pramono sekaligus mengingatkan bahwa pemidanaan Pollycarpus bukan terjadi di pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hanya saja kebetulan rampungnya masa penahanan Pollycarpus terjadi di masa pemerintahan Jokowi.

"Artinya, siapa pun harus menghormati proses hukum ada ada, siapa pun itu," lanjut Pramono.

Baca juga: Pollycarpus dan Muchdi Pr Jadi Anggota Partai Berkarya

Persoalan masih ada kelompok pegiat HAM yang masih mengupayakan mencari auktor intelektualis pembunuhan Munir, Pramono menjawab normatif. Apabila memang mereka punya novum (bukti baru), maka seharusnya langsung diajukan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi menghirup udara bebas, Rabu pagi.

"Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung, Rabu, seperti dikutip Antara.

Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni.

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Kompas TV Koordiantor Kontras Yati Andriyani angkat bicara soal bergabungnya Pollycarpus dan Muchdi Purwopranjono dalam Partai Berkarya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com