Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Ditolak, Ini Komentar Menteri Yasonna

Kompas.com - 29/07/2015, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan terkait pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Saidb Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Yasonna tetap berkeyakinan bahwa SK pembebasan tersebut telah sesuai aturan.

"Ya itu pandangan hakim. Tetapi, soal SK Menkumhan, kami tidak berpendapat bahwa apa yang kami lakukan itu di luar aturan hukum," ujar Yasonna, saat ditemui di Matraman, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Yasonna mengatakan, ia tidak akan mempersoalkan putusan apa pun yang memang menjadi domain pengadilan. Namun, ia berpendapat, hakim PTUN melihat bahwa pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus oleh Menkumham telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ia mempersilakan Imparsial selaku penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Bahwa ada yang merasa tidak puas, ya boleh-boleh saja. Kalau mereka mau banding ya silahkan saja," kata Yasonna.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Rabu siang, PTUN menolak gugatan lembaga pemantau HAM Imparsial terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Saidb Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Hakim menilai gugatan tersebut bukan sebagai objek sengketa tata usaha negara. Dalam gugatannya, Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat, dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan.

Imparsial menganggap pembebasan bersyarat tersebut menyalahi aturan, sehingga meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Menkumham terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus. Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan. Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com