Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Nota Kesepahaman, Ini Bentuk Kerjasama Polri dengan Notaris

Kompas.com - 21/08/2018, 21:56 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto menegaskan, penyidik kepolisian dalam bertugas dan bertindak selalu berpedoman dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ari menjawab wewenang dari penyidik Polri dalam melakukan penegakan hukum.

“Pedoman kerja kita kitab hukum pidana (KUHP), bagaimana kita beracara, bagaimana kita memanggil, bagaimana kita menangkap dan sebagainya,” ujar Ari di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU

Ari juga menuturkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan profesi notaris dalam hal penegakan hukum.

Polri selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum bertugas untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana, sementara profesi notaris adalah selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.

Berlatar belakang sebagai abdi hukum tersebut, Polri dan Profesi Notaris berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, saling mengisi, dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Baca juga: Jokowi Minta Ikatan Notaris Dukung Percepatan Investasi

“Terkait dengan masalah kenotariatan notaris umpamanya memberi surat kemudian ada persoalan disitu penyidik memerlukan saksi dari notaris ada mekanismenya. Nanti pengawas akan apakah diberikan untuk diizinkan memberi keterangan atau bukan lingkupnya kewenangan notaris,” ujar Ari.

 

Perpanjang MoU

Diberitakan, Polri telah memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme.

Sebelumnya, Polri dan INI telah meneken MoU bernomor Pol. B/1056/V/2006 Nomor 01/MOU/ PP-INI/V/2006 ini pada 2006.

“Jadi acara pertemuan ini menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Ikatan Notaris Indonesia, yang memang sudah ada sebelumnya, ini hanya perpanjangan,” ujar Ari.

Baca juga: Notaris di Seluruh Indonesia Diharapkan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ari menuturkan, MoU ini diperpanjang terkait dengan terbitnya Undang-Undang Jabatan Notaris tahun Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

“Perpanjangan yang terkait juga dengan keluarnya undang-undang baru, maka harus ada penyesuaian untuk kegiatan kerja sama khususnya dalam hal perhatian tukar menukar data, dan termasuk juga penegakan hukum,” kata Ari.

Secara prinsip, kata Ari, tidak ada perubahan dalam MoU yang diteken hari ini.

Baca juga: BNI Meluncurkan Kartu Debit untuk Notaris

Menurut Ari, merujuk pada MoU tersebut, bakal disusun sebuah pedoman kerja bersama untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com