JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto menegaskan, penyidik kepolisian dalam bertugas dan bertindak selalu berpedoman dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Ari menjawab wewenang dari penyidik Polri dalam melakukan penegakan hukum.
“Pedoman kerja kita kitab hukum pidana (KUHP), bagaimana kita beracara, bagaimana kita memanggil, bagaimana kita menangkap dan sebagainya,” ujar Ari di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Polri dan Ikatan Notaris Indonesia Perpanjang MoU
Ari juga menuturkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan profesi notaris dalam hal penegakan hukum.
Polri selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum bertugas untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana, sementara profesi notaris adalah selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.
Berlatar belakang sebagai abdi hukum tersebut, Polri dan Profesi Notaris berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, saling mengisi, dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Baca juga: Jokowi Minta Ikatan Notaris Dukung Percepatan Investasi
“Terkait dengan masalah kenotariatan notaris umpamanya memberi surat kemudian ada persoalan disitu penyidik memerlukan saksi dari notaris ada mekanismenya. Nanti pengawas akan apakah diberikan untuk diizinkan memberi keterangan atau bukan lingkupnya kewenangan notaris,” ujar Ari.
Perpanjang MoU
Diberitakan, Polri telah memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme.
Sebelumnya, Polri dan INI telah meneken MoU bernomor Pol. B/1056/V/2006 Nomor 01/MOU/ PP-INI/V/2006 ini pada 2006.
“Jadi acara pertemuan ini menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Ikatan Notaris Indonesia, yang memang sudah ada sebelumnya, ini hanya perpanjangan,” ujar Ari.
Baca juga: Notaris di Seluruh Indonesia Diharapkan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ari menuturkan, MoU ini diperpanjang terkait dengan terbitnya Undang-Undang Jabatan Notaris tahun Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
“Perpanjangan yang terkait juga dengan keluarnya undang-undang baru, maka harus ada penyesuaian untuk kegiatan kerja sama khususnya dalam hal perhatian tukar menukar data, dan termasuk juga penegakan hukum,” kata Ari.
Secara prinsip, kata Ari, tidak ada perubahan dalam MoU yang diteken hari ini.
Baca juga: BNI Meluncurkan Kartu Debit untuk Notaris
Menurut Ari, merujuk pada MoU tersebut, bakal disusun sebuah pedoman kerja bersama untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
“Umpamanya kalau kita memanggil notaris mekanismenya seperti apa? Kemudian juga kalau umpamanya notaris diundang ada sesuatu yang nggak pas dalam undangan itu mekanismenya seperti apa dalam rangka pelayanan masyarakat,” sambung Ari.
Lebih lanjut, Ari menuturkan, fokus kerja sama ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terkait masalah kenotariatan dan penegakan hukum.
Baca juga: Cerita Antasari Azhar Tiga Bulan Jadi Pegawai di Kantor Notaris...
Sementara, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Sutjipto Soemadi memberikan apresiasi kepada Polri yang bersedia memperbaharui nota kesepahaman.
“Dalam situasi yang sedang sibuk apalagi dalam tugas negara ada Asian Games, ada gempa di Lombok dan banyak hal namun kepolisian masih menyiapkan waktu dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman,” kata Yualita.
Pada kesempatan tersebut, Yualita juga menuturkan, akan segera membuat pedoman kerjanya yang mengatur secara teknis dalam pelaksanaannya nanti.
“Nanti insya Allah hasil itu (pedoman teknis) akan kita sosialisasikan kepada wilayah dan daerah dengan melibatkan polda dan polres,” kata Yuliata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.