JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan Jusuf Kalla maju sebagai cawapres 2019.
Untuk memuluskan keinginan itu, Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Tujuannya agar frase "berturut-turut" di penjelasan pasal tersebut dihapus.
"Sesuai penjelasan Pasal 169 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut turut dan tidak berturut turut," ujar Kuasa Hukum Perindo Ricky Margono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2019.
Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres
"Oleh karenanya memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut turutnya," sambung dia.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur tentang syarat pencalonan capres dan cawapres. Disebutkan, capres dan cawapres yang dicalonkan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Di dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud belum pernah menjabat 2 kali adalah belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Baca juga: Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah
Dengan adanya pasal tersebut, JK terbentur aturan untuk maju lagi sebagai cawapres. Sebab ia sudah mejabat sebagai wapres dua periode yakni 2004-2009 dan 2014-2019.
Namun Periondo menilai, mengacu dari kepada penafsiran original intens atau risalah UU Pemilu, peluang JK untuk maju sebagai cawapres masih ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.