JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo sudah mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur soal persyaratan capres dan cawapres.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, MK bisa saja menolak gugatan Perindo lantaran sejumlah alasan.
"MK bisa menolak legal standing Perindo dengan mengatakan bahwa Perindo tidak bisa mencalonkan presiden dan wapres sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla
"Perindo bukan peserta pemilu di 2014 dan berdasarkan Pasal 222 dia tidak boleh mengajukan itu," sambung dia,
Namun Zainal menolak logika tersebut.
Sebab saat ini Pasal 222 UU Pemilu sedang digugat di MK. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dala pemilu sebelumnya.
Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik
Dengan ketentuan tersebut, maka parpol yang bisa mengusung capres dan cawapres di pemilu 2019 adalah parpol peserta pemilu 2014. Sementara Perindo adalah partai baru.
"Saya berharap MK jangan menolak legal standing dengan cara itu, masuk saja ke pokok permasalahannya," kata Zainal.
Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara lainnya, Bivitri Susanti, menilai legal standing Perindo memang patut dipertanyakan dan sangat lemah.
Baca juga: Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah
Selain bukan peserta pemilu 2014, Perindo juga dinilai tak punya alasan sebagai pihak yang dirugikan atas ketentuan capres dan cawapres di Pasal 169 huruf n atau punya hubungan kausalitas dengan pasal tersebut.
Dengan berbagai argumen itu, Bivitri yakin Parindo akan bernasib sama dengan penggugat sebelumnya yang ditolak MK karena lemahnya legal standing.
"Kalau MK konsisten saja dari segi ini, menurut saya sih ditolak. Kalau masuk perkara, menurut saya juga luar biasa lemah. Lemah sekali. Kalau ternyata dikabulkan, ya kita lihat nanti argumennya," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.