Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres

Kompas.com - 27/07/2018, 17:41 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo sudah mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur soal persyaratan capres dan cawapres.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, MK bisa saja menolak gugatan Perindo lantaran sejumlah alasan.

"MK bisa menolak legal standing Perindo dengan mengatakan bahwa Perindo tidak bisa mencalonkan presiden dan wapres sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

"Perindo bukan peserta pemilu di 2014 dan berdasarkan Pasal 222 dia tidak boleh mengajukan itu," sambung dia,

Namun Zainal menolak logika tersebut.

Sebab saat ini Pasal 222 UU Pemilu sedang digugat di MK. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dala pemilu sebelumnya.

Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Dengan ketentuan tersebut, maka parpol yang bisa mengusung capres dan cawapres di pemilu 2019 adalah parpol peserta pemilu 2014. Sementara Perindo adalah partai baru.

"Saya berharap MK jangan menolak legal standing dengan cara itu, masuk saja ke pokok permasalahannya," kata Zainal.

Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara lainnya, Bivitri Susanti, menilai legal standing Perindo memang patut dipertanyakan dan sangat lemah.

Baca juga: Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah

Selain bukan peserta pemilu 2014, Perindo juga dinilai tak punya alasan sebagai pihak yang dirugikan atas ketentuan capres dan cawapres di Pasal 169 huruf n atau punya hubungan kausalitas dengan pasal tersebut.

Dengan berbagai argumen itu, Bivitri yakin Parindo akan bernasib sama dengan penggugat sebelumnya yang ditolak MK karena lemahnya legal standing.

"Kalau MK konsisten saja dari segi ini, menurut saya sih ditolak. Kalau masuk perkara, menurut saya juga luar biasa lemah. Lemah sekali. Kalau ternyata dikabulkan, ya kita lihat nanti argumennya," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com