Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2018, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo sudah mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur soal persyaratan capres dan cawapres.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, MK bisa saja menolak gugatan Perindo lantaran sejumlah alasan.

"MK bisa menolak legal standing Perindo dengan mengatakan bahwa Perindo tidak bisa mencalonkan presiden dan wapres sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

"Perindo bukan peserta pemilu di 2014 dan berdasarkan Pasal 222 dia tidak boleh mengajukan itu," sambung dia,

Namun Zainal menolak logika tersebut.

Sebab saat ini Pasal 222 UU Pemilu sedang digugat di MK. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dala pemilu sebelumnya.

Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Dengan ketentuan tersebut, maka parpol yang bisa mengusung capres dan cawapres di pemilu 2019 adalah parpol peserta pemilu 2014. Sementara Perindo adalah partai baru.

"Saya berharap MK jangan menolak legal standing dengan cara itu, masuk saja ke pokok permasalahannya," kata Zainal.

Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara lainnya, Bivitri Susanti, menilai legal standing Perindo memang patut dipertanyakan dan sangat lemah.

Baca juga: Posisi Perindo dalam Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Lemah

Selain bukan peserta pemilu 2014, Perindo juga dinilai tak punya alasan sebagai pihak yang dirugikan atas ketentuan capres dan cawapres di Pasal 169 huruf n atau punya hubungan kausalitas dengan pasal tersebut.

Dengan berbagai argumen itu, Bivitri yakin Parindo akan bernasib sama dengan penggugat sebelumnya yang ditolak MK karena lemahnya legal standing.

"Kalau MK konsisten saja dari segi ini, menurut saya sih ditolak. Kalau masuk perkara, menurut saya juga luar biasa lemah. Lemah sekali. Kalau ternyata dikabulkan, ya kita lihat nanti argumennya," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nasdem dan Demokrat Memanas, Saling Balas soal Kapan Cawapres Anies Diumumkan

Nasdem dan Demokrat Memanas, Saling Balas soal Kapan Cawapres Anies Diumumkan

Nasional
BP2MI: Perlu Pemahaman Hukum yang Sama Berantasan Perdagangan Orang di ASEAN

BP2MI: Perlu Pemahaman Hukum yang Sama Berantasan Perdagangan Orang di ASEAN

Nasional
Mahfud Ingatkan Pejabat, Pengacara agar Tak Halangi Pengungkapan Pencucian Uang

Mahfud Ingatkan Pejabat, Pengacara agar Tak Halangi Pengungkapan Pencucian Uang

Nasional
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Wapres: Kita Cegah PMI Ilegal

2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Wapres: Kita Cegah PMI Ilegal

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kebuntuan Anies Baswedan | Blunder Prabowo Usulkan Proposal Damai Rusia-Ukraina

[POPULER NASIONAL] Kebuntuan Anies Baswedan | Blunder Prabowo Usulkan Proposal Damai Rusia-Ukraina

Nasional
Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

BERITA FOTO: Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan Otentik, Sosok Dekat dengan Rakyat

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

BERITA FOTO: Puan Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Menangkan Ganjar Sebagai Presiden di 2024

Nasional
BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

Nasional
RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com