Untuk memuluskan keinginan itu, Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Tujuannya agar frase "berturut-turut" di penjelasan pasal tersebut dihapus.
"Sesuai penjelasan Pasal 169 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut turut dan tidak berturut turut," ujar Kuasa Hukum Perindo Ricky Margono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2019.
"Oleh karenanya memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut turutnya," sambung dia.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur tentang syarat pencalonan capres dan cawapres. Disebutkan, capres dan cawapres yang dicalonkan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Di dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud belum pernah menjabat 2 kali adalah belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan adanya pasal tersebut, JK terbentur aturan untuk maju lagi sebagai cawapres. Sebab ia sudah mejabat sebagai wapres dua periode yakni 2004-2009 dan 2014-2019.
Namun Periondo menilai, mengacu dari kepada penafsiran original intens atau risalah UU Pemilu, peluang JK untuk maju sebagai cawapres masih ada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/13214251/perindo-kami-ingin-frase-tidak-berturut-turut-di-syarat-cawapres-dihilangkan