JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Partai Perindo tak memiliki legal standing kuat dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal itu disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Baca juga: JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres
Dalam uji materi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.
"Karena yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah partai yang memiliki kursi pada hasil Pemilu 2014. Apa hubungannya Perindo dengan Jusuf Kalla? Enggak ada. Legal standing-nya akan terkena nanti. Bakal dipermasalahkan," ujar Feri dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Feri juga mengungkapkan, pasal 6a ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Baca juga: Langkah Perindo Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Tak Tepat
"Yang dijelaskan ke dalam UU Pemilu bahwa yang (berhak mengusung) memiliki 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional di Pemilu 2014. Perindo kah itu? Tidak," katanya.
Feri juga melihat sikap Perindo yang menilai pasal 169 huruf n bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945 juga tak tepat.
Ia menegaskan, Pasal 7 sudah secara jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Cak Imin Sebut Pesaing Bertambah jika MK Kabulkan Uji Materi Perindo
"Kurang jelas apa? 'Hanya'. Sesudahnya bisa berturut turut atau melewati satu periode. Jadi kalau ada yang coba menafsirkan berbeda betul-betul harus pakai kacamata sehingga pas untuk membacanya," ujar dia.
Selain itu, pasal 7 UUD 1945 juga sudah jelas ditujukan untuk membatasi kekuasaan. Sebab, perubahan pasal itu dilatarbelakangi konteks sejarah kekuasaan rezim Orde Baru yang berjalan selama 32 tahun.
"Ini berdasarkan pengalaman konteks sejarah tadi bahwa kita itu tidak mau mempertahankan jabatan yang 'tends to corrupt'. Setelah dapat jabatan ingin lagi ingin lagi makanya dibatasi baik berturut-turut maupun lompat masa jabatan," katanya.
Baca juga: Demi Regenerasi Pemimpin, MK Diminta Tolak Uji Materi Perindo
Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.