Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Suap di Lapas Tak Cukup Diselesaikan dengan Mutasi Jabatan

Kompas.com - 22/07/2018, 08:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen, dinilai sebagai fenomena gunung es atas praktik suap di lapas yang berlangsung cukup lama.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai, OTT itu membuktikan pembinaan terhadap para petugas pemasyarakatan masih lemah. Selain itu, praktik suap di lapas agar narapidana mendapatkan fasilitas tertentu tak cukup diselesaikan dengan sanksi mutasi jabatan.

"Yang pasti dari Kementerian Hukum dan HAM harus diambil tindakan yang tegas yang bukan pada level mutasi seperti biasanya yang pernah kita dengar," kata Dirga, Minggu (22/7/2018).

"Kalau misalnya hanya ditangani dengan sanksi seperti biasanya, mutasi dan mutasi lagi, menurut kami itu enggak menyelesaikan masalah," tambah dia.

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin

Dirga melihat, proses pembinaan terhadap petugas pemasyarakatan dan warga binaan belum sepenuhnya membudayakan semangat antikorupsi.

Selain itu, faktor kapasitas lapas yang berlebihan menjadi salah satu penyumbang permasalahan dalam praktik itu.

"Ketika menjadi Kalapas Sukamiskin misalnya, itu pasti levelnya sudah berbeda dengan kalapas-kalapas lainnya. Apalagi kalau kita tahu Lapas Sukamiskin ini dihuni hanya para koruptor, beda dengan lapas-lapas biasa yang mengalami kondisi overcrowding," kata dia.

Dirga mendorong adanya evaluasi mendalam terkait pembinaan petugas pemasyarakatan. Kemenkumham harus mencari akar masalah mengapa praktik itu terus berulang.

"Lalu di proses selanjutnya di pembinaan warga binaan atau terpidana ini jangan sampai punya celah untuk bisa mengakali hukum tapi juga tanpa melanggar hak asasi yang melekat pada narapidana-narapidana lain," kata dia.

Selain itu, ia meminta pihak eksekutif dan legislatif bekerja sama mempercepat penuntasan persoalan kapasitas lapas yang berlebihan.

"Terakhir kali data overcrowding di lapas itu tingkatnya sudah sampai 200 persen ya. Ini secara keseluruhan (lapas)," kata dia.

Permohonan maaf dan janji evaluasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu dini hari kemarin.

"Kami mohon maaf atas kejadian ini, utamanya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden dan tentunya kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM," ujar Puguh dalam konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu.

Menurut Puguh, kejadian di Lapas Sukamiskin itu merupakan masalah serius dan menjadi perhatian Ditjen PAS, Kemenkumham.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa

Puguh mengatakan, Ditjen PAS sebenarnya telah mempersiapkan adanya revitalisasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. OTT KPK di Lapas Sukamiskin pun dianggap dia sebagai kejadian di luar dugaan.

Puguh juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian yang baru saja terjadi di Lapas Sukamiskin.

"Bapak Menkumham telah memerintahkan kepada kami dan tadi diwakili oleh Pak Sekretaris Ditjen PAS, Inspektur dari Kanwil langsung ke Lapas Sukamiskin untuk mendalami atas apa yang terjadi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com