JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terjadinya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Pastinya kami mohon maaf atas kejadian ini, utamanya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden dan tentunya kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM," ujar Puguh dalam konferensi pers di di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Puguh menuturkan, kejadian yang terjadi di Lapas Sukamiskin merupakan masalah serius dan menjadi perhatian Ditjen PAS, Kemenkumham.
Menurut Puguh, Ditjen PAS sebenarnya telah mempersiapkan adanya revitalisasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. OTT KPK di Lapas Sukamiskin pun dianggap dia sebagai kejadian di luar dugaan.
"Ini konsep sedang jalan terus. Instrumen sudah kami susun dan kami akan menetapkan proses penyelenggaraan pemasyarakatan dengan benar. Eh dilalah ada kejadian (OTT Kalapas Sukamiskin) yang sama sekali di luar dugaan kami," ujar Puguh.
Baca juga: Jawaban Sesditjen PAS soal Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka KPK
Di sisi lain, Puguh juga menghormati dan menyerahkan proses hukum yang sedang dilakukan olek KPK.
Selain itu, tutur Puguh pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian yang baru saja terjadi di Lapas Sukamiskin.
"Bapak Menkumham telah memerintahkan kepada kami dan tadi diwakili oleh Pak Sekretaris Ditjen PAS, Inspektur dari Kanwil langsung ke Lapas Sukamiskin untuk mendalami atas apa yang terjadi," kata dia.
Puguh juga menyatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin. Sebagai pejabat tertinggi di Ditjen PAS, Puguh siap jika ada evaluasi.
"Akan melakukan evaluasi terhadap pejabat dua tingkat di atasnya atas kejadian di Lapas Sukamiskin ini, dan bukan tidak mungkin akan dievaluasi terhadap kami. Akan dilakukan evaluasi terhadap jajaran Dirjen PAS," kata Puguh.
Baca juga: KPK: Napi di Sukamiskin Bayar Rp 200-500 Juta untuk Dapat Fasilitas Mewah
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
KPK menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah.
"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).