JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.
Keempat tersangka itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.
"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Ada juga uang senilai total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat (AS). KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.