Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 500 Juta dari Staf Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek PLTU

Kompas.com - 15/07/2018, 06:34 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 500 juta dari seorang staf sekaligus keponakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7/2018).

Tahta diamankan Tim Penindak KPK di parkiran basement gedung Graha BIP, Jakarta.

Diduga uang dalam pecahan Rp 100 ribu tersebut akan diberikan kepada Eni sebagai commitment fee terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Diduga penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca juga: Eni Saragih, Anggota DPR yang Kena OTT KPK, Istri Bupati Temanggung Terpilih

Basaria menuturkan, pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindak KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Kemudian pada pukul 14.27 WIB, KPK mengamankan Tahta di parkir basement beserta barang bukti uang Rp 500 juta.

Baca juga: Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

Setelah itu, KPK mengamankan Audrey beserta barang bukti berupa dokumen tanda terima uang yang telah diserahkan ke Tahta.

Selain Audrey, KPK juga mengamankan Johannes yang sedang berada di ruang kerjanya.

Sementara itu, tim KPK lainnya mengamankan Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

Akhirnya, KPK pun menetapkan Eni sebagai tersangka. KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Sebab, total nilai suap yang diberikan kepada Eni diduga berjumlah Rp 4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com