Silakan lapor ke Bawaslu
Tudingan itu direspons dingin Istana. Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat yang mempunyai informasi mengenai ketidaknetralan personel TNI, Polri dan BIN, lebih baik melaporkannya ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.
"Ya kan ada ketentuannya. Kalau dilihat ada yang tidak netral, ya silakan dilaporkan ke Bawaslu. Sudah jelas sekali saya kira," ujar Jokowi di sela meninjau persiapan Asian Games 2018 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Sebab, prinsip netralitas bagi TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang mutlak dan tak perlu diperdebatkan lagi.
Baca juga: Jokowi: Netralitas TNI, Polri, dan BIN Bersifat Mutlak!
"Netralitas TNI, Polri dan BIN bersifat mutlak, baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Ini sudah saya tegaskan untuk disampaikan ke jajaran yang ada di Polri, TNI dan BIN. Sudah saya sampaikan ke Kapolri, Ka BIN dan Panglima TNI. Jadi, enggak usah ditanyakan lagi," lanjut dia.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sabrar Fadhilah, Senin malam, mengumumkan jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan oknum TNI yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak.
Saluran yang dapat digunakan pelapor, yakni melalui nomor telepon 021-84596939 atau melalui email di permintaaninformasi@gmail.com.
"Kepada masyarakat Indonesia, apabila melihat ada prajurit TNI yang tidak netral di dalam Pilkada serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah, maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI," ujar Sabrar melalui siaran pers resmi, Senin.
Baca juga: Jika Temui Oknum TNI Tidak Netral Saat Pilkada, Laporkan ke Sini
Pelapor harus melengkapi laporannya dengan keterangan jelas sekaligus bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini untuk menghindari fitnah," ujar dia.
Anggota Bawaslu, Mochammmad Afifuddin mengaku, pihaknya belum menerima satu pun laporan dari Partai Demokrat tentang dugaan ketidaknetralan aparat TNI, Polri atau BIN. Bawaslu terbuka apabila SBY ingin melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilkada Serentak 2018.
"Kalau pernyataan itu memang ditujukan untuk ditindaklanjuti, tinggal datang ke kami (Bawaslu)," kata Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin.