Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Kemenkumham Berkali-Kali Minta Pembahasan RUU Antiterorisme Ditunda

Kompas.com - 15/05/2018, 14:40 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menampik anggapan bahwa lambannya pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disebabkan DPR yang enggan membahas.

Menurut Hidayat, justru pihak pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkali-kali menyurati DPR, meminta penundaan pembahasan.

"Saya tegaskan lagi masalah keterlambatan itu bukan karena DPR tidak mau membahas atau menghambat tapi karena Kemenkumham berkali kali menyurati DPR untuk meminta penundaan," ujar Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Bantah Fadli Zon, Menhan Sebut Justru Pemerintah Ingin Revisi UU Antiterorisme Cepat Rampung

"Akibat dari itu DPR tidak bisa ikut membahas, tidak bisa melanjutkan pembahasan," tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut Hidayat, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak menjadi solusi agar RUU Antiterorisme segera disahkan.

Ia mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenkumham untuk segera membahas RUU bersama DPR.

"Kalau jawabannya dengan Perppu ini kok kayak indonesia jadi negara Perppu.  Kita harusnya mengembangkan demokrasi kita dan itu sudah berjalan, DPR sudah dari dulu siap membahas dan sayangnya Kemenkumham mengirimkan surat meminta penundaan.  Jangan salah DPR dong," kata Hidayat.

Pernyataan hampir serupa dilontarkan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, pemerintah lah yang meminta penundaan pembahasan RUU Antiterorisme.

"DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," kata Bambang saat dihubungi, Senin (14/5/2018).

Bambang memastikan, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan seluruh unsur pemerintah sudah sepakat mengenai RUU Antiterorisme.

"Kami sudah sepakat kemarin, saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kami sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Menkumham: Tak Ada Lagi Perbedaan di Pemerintah soal RUU Antiterorisme

Presiden Jokowi sebelumnya menekankan seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses revisi UU Antiterorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Januari 2016 lalu.

Jokowi menyampaikan hal itu menanggapi serangkaian aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo. Jokowi menegaskan revisi UU ini sangat penting bagi Polri untuk melakukan upaya pencegahan atau pun penindakan terhadap terorisme.

Jika revisi UU belum rampung pada Juni, maka Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Kompas TV Presiden juga meminta unsur TNI agar dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com