JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan seluruh unsur pemerintah sudah sepakat mengenai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami sudah sepakat kemarin, saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kami sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyebut pengesahan RUU terorisme tertunda karena masih ada perbedaan di pemerintah mengenai definisi terorisme.
Definisi terorisme ini penting karena akan menyangkut bisa atau tidaknya TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
Baca juga: Pasal-pasal yang Jadi Perdebatan Selama Pembahasan Revisi UU Antiterorisme
Namun, Yasonna enggan menyebutkan kesepakatan definisi terorisme seperti apa yang sudah dicapai oleh pemerintah.
Ia hanya memastikan, dengan tak ada lagi perbedaan pendapat di pemerintah, maka revisi UU Antiterorisme bisa segera dikebut dan dirampungkan. Ia menargetkan RUU ini bisa selesai dan disahkan sebelum tenggat waktu yang diberikan Jokowi, yakni pada Juni mendatang.
"Saya berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPR juga fraksi-fraksi koalisi pemerintah sepakat untuk mempercepat ini. Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata dia.
Baca juga: Mekanisme Pelibatan TNI di RUU Antiterorisme Diserahkan ke Pemerintah
Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait mempercepat proses revisi UU Antiterorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Januari 2016 lalu. Jokowi menyampaikan hal itu menanggapi serangkaian aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo.
Jokowi menegaskan revisi UU ini sangat penting bagi Polri untuk melakukan upaya pencegahan atau pun penindakan terhadap terorisme.
Jika revisi UU belum rampung pada Juni, maka Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.