JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan pemerintah menunda pengesahan revisi Undang-Undang Terorisme.
Menurut Ryamizard, justru pemerintah ingin agar revisi UU Terorisme itu segera dirampungkan. Oleh sebab itu, tidak mungkin pemerintah memperlambat proses revisi tersebut.
"Saya rasa pemerintah enggak mungkin ingin memperlambat lah. Orang pemerintah maunya justru cepat-cepat (disahkan) kok," ujar Ryamizard saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Menkumham: Tak Ada Lagi Perbedaan di Pemerintah soal RUU Antiterorisme
Meski begitu, Ryamizard juga enggan menyebutkan secara rinci mengapa pengesahan revisi UU itu demikian lama.
Ryamizard hanya menyebutkan, lambannya proses revisi UU Terorisme kemungkinan disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah dengan DPR RI.
"Ya mungkin koordinasinya saja yang kurang kali. Mungkin ya, mungkin," lanjut Ryamizard.
Ia menambahkan, dengan pernyataan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme, Ryamizard yakin DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi UU Terorisme bersama-sama.
Baca juga: Ketua Pansus Sebut Perppu Antiterorisme Salah Alamat
"Jadi mendingan tunggu saja," ujar Ryamizard.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, revisi UU Terorisme sebenarnya bisa rampung pada masa sidang lalu. Namun, politikus Partai Gerindra itu menyebut, justru pemerintah yang menunda pengesahannya.
"Pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/5/2018).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.