JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Antiterorisme 15 Tahun 2003 hingga saat ini belum disahkan karena permintaan pemerintah.
"DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," kata Bambang saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Bambang memastikan, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.
Baca juga: Wiranto Pastikan Revisi UU Antiterorisme Tidak Akan Merugikan Rakyat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Senin pagi tadi meminta DPR dan Kementerian terkait mempercepat revisi UU Antiterorisme.
Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada bulan Februari 2016 yang lalu.
Jokowi menekankan, revisi UU ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam hal pencegahan maupun penindakan.
Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumpulkan sekretaris jenderal partai pendukung pemerintah di rumah dinasnya pagi ini.
Usai pertemuan, Wiranto menyatakan bahwa koalisi pemerintah sepakat mempercepat revisi UU Antiterorisme. Dengan begitu, Jokowi tak perlu mengelak Perppu.
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.