JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta seluruh kadernya di DPR mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu disampaikan Romi, biasa dia disapa, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pembahasan tersebut segera selesai.
"PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP untuk mengambil langkah yang memastikan RUU Antiterorisme segera diselesaikan pada masa sidang yang dimulai 18 Mei ini dan tuntas sebelum Idul Fitri 1439 Hijriah," kata Romi, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/5/2018).
Karena itu, ia mengatakan, saat ini Fraksi PPP di DPR harus membantu pemerintah menyatukan pandangan terkait definisi terorisme yang menghambat pengesahan RUU Antiterorisme. Ia pun mendukung sikap Presiden yang mendesak agar pembahasan RUU Antiterorisme segera dirampungkan.
"PPP mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden tentang perlu segera diselesaikannya RUU Terorisme yang telah memakan waktu 26 bulan sejak disampaikan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016," kata dia.
Baca juga: Menhan: RUU Antiterorisme Bukan Mentok, tapi Dimentok-mentokin
"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan pre-emptive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara maraton di awal masa sidang ini," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu. "Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.