Setelah itu, usulan akan dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Fadli Zon menilai, Perpres Penggunaan TKA yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut justru memperbanyak jumlah tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan kasar.
Padahal, menurut dia, pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Ini mengganggu dari aspek politik dan keamanan. Kemudian dari sisi ekonomi tentu saja merebut jatah pekerja kita yang sekarang ini lagi susah-susahnya mencari lapangan pekerjaan," kata Fadli usai meneken usulan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca juga : Indef: Dengan Kebijakan Bebas Visa, Indonesia Kecolongan soal Tenaga Kerja Asing
Fadli juga menyinggung masuknya tenaga kerja asing ke wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, yang merupakan wilayah militer.
Oleh karena itu, menurut dia, hak angket Tenaga Kerja Asing juga menyangkut aspek keamanan.
Fadli beranggapan, hak angket perlu dimunculkan untuk menjamin adanya perlindungan tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.