JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, lemahnya regulasi pemerintah menyebabkan membeludaknya tenaga kerja asing ilegal masuk ke Indonesia.
Apalagi, setelah adanya kebijakan bebas visa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Bukannya meningkatkan sektor pariwisata, pemerintah justru kecolongan masuknya tenaga kerja asing, yang banyak di antaranya ilegal.
"TKA ilegal memanfaatkan bebas visa. Dengan adanya bebas visa itu kita kecolongan," ujar Bhima dalam diskusi "Polemik" di Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Tujuan pemerintah untuk menumbuhkan sektor pariwisata pun dianggap tidak terpenuhi. Bakan, kata Bhima, data menunjukkan bahwa tingkat keterisian hotel di Bali pada 2017 menurun dibandingkan 2016.
(Baca juga: Perpres TKA Dianggap Terburu-buru dan Melanggar Undang-Undang)
Bhima menganggap yang memperparah masalah tenaga kerja asing ilegal yakni pengawasan imigrasi.
"Di mana pengawasannya? Ada yang menanam cabai, kerja di hotel-hotel, di Alexis banyak yang TKA ilegal juga," kata Bhima.
"Jadi ini bukan masalah politisasi, tapi masalah ekonomi," ujar dia.
Bhima menganggap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tak menyelesaikan solusi terkait permasalahan tenaga kerja asing. Perpres malah mengundang tenaga kerja dari luar untuk masuk ke Indonesia.
Apalagi, ada temuan Ombudsman RI yang menyebut sebagian besar dari mereka tidak memiliki skill dan menjadi buruh kasar.
"Jadi makin mudah TKA ilegal, yang legal saja sulit mengawasinya," kata Bhima.
(Baca juga: Banyak TKA Ilegal, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas di Daerah)