www.kompas.com
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+